RN - Seorang warga, Andi, eks klien kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm membuat video permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan pernah membuat video di media sosial (Medsos) perihal tuduhan penggelapan bilyet Fikasa miliknya. Tuduhan tersebut pun dianggap telah mencemarkan nama baik LQ Indonesia Lawfirm.
Andi membuat video pada bulan Mei 2021, dan menuduh bahwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim kabur dengan mengelapkan bilyet Fikasa Group miliknya. Ia pun melaporkan Alvin ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2749/V/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 28 Mei 2021.
Saat itu Andi membuat video yang mengesankan kantor LQ Indonesia Lawfirm tertutup, tidak beroperasi dan kabur membawa bilyet Fikasa miliknya. Disebutkan dalam pemberitaan bahwa total kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm sejumlah Rp81 miliar.
BERITA TERKAIT :Aktualisasi Nuzulul Quran, Kang Uus Ajak ASN di Jakbar Mengimplentasikan Buat Benteng Diri
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
"Saya ingin meminta maaf kepada Pak Alvin Lim atas video saya sebelumnya yang dapat mencemarkan nama baik. Oleh karena itu dalam video ini saya menyatakan bahwa permasalahan saya dengan Pak Alvin Lim sudah selesai dengan baik secara kekeluargan. Saya mengucapkan terima kasih," ujar Andi dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, berita di media tentang tuduhan penggelapan bilyet fikasa oleh ketua LQ Lawfirm terkesan dilebih lebih lebihkan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran diduga ada oknum pengacara dan wartawan yang menunggangi permasalahan dan menghasut klien-klien LQ.
Padahal, kata Sugi, dalam kasus Fikasa sudah dijalankan sesuai surat kuasa dan perjanjian perdamaian serta sudah diselesaikan para pihak.
"Bisa di lihat dalam video youtube yang dibuat Mei 2021, seolah-olah ada seorang wartawan menunggu depan kantor LQ secara kebetulan mewawancara Andi, padahal oknum wartawan media online gurem itu diketahui mangkal di PMJ dan mengenakan biaya untuk berita yang diterbitkannya kepada LQ," kata Sugi.
Sugi mengaskan bahwa ia tidak akan bekerjasama dengan oknum Lawyer dan oknum wartawan yang tidak sejalan dengan Integritas LQ. LP Penggelapan oleh para penyidik, lanjut Sugi, tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada unsur pidana.
Ia menyebut bahwa Alvin Lim menjalankan semua tugas sesuai Surat Kuasa dan surat persetujuan perdamaian. Seperti Diketahui bahwa Alvin Lim juga menempuh langkah hukum perdata dan mengugat Andi yang dianggap wanprestasi di PN Tangerang, sidang sudah sampai tahap pembuktian.
"Secara kekeluargaan permasalahan sudah selesai antara Andi dan LQ. LQ dari awal selalu menghormati dan menghargai semua klien LQ, maka dari itu kami juga akan mencabut Gugatan Perdata di PN Tangerang terhadap saudara Andi. Dengan adanya Video dari Andi, sudah jelas dan membersihkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm yang tidak tercela," imbuhnya.
"Tidak mungkin Alvin Lim menggelapkan bilyet atas investasi gagal bayar senilai Rp1 miliar milik saudara Andi. Saya tahu sendiri Alvin Lim bahkan keluar uang lebih besar dari 1 Milyar untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat. Terima kasih saudara A yang sudah gentle mau minta maaf, kami apresiasi anda." Tegas Sugi," tandasnya.