RN - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi alias AQ sudah memakain rompi tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AQ sebagai tersangka.
AQ dituduh menerima Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Dia dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU atau soal pemerasan, gartifikasi dan TPPU.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).
BERITA TERKAIT :Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
BPK Temukan Izin Tambang Masalah, Bahlil Maslah Lagi, Bahlil Oh Bahlil
Sebagai informasi, Anggota III BPK memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan salah satu objek pemeriksaannya ialah Kominfo. Kembali ke Kuntadi, dia mengatakan uang itu diduga diberikan ke Achsanul sebelum kasus korupsi BTS 4G Kominfo naik ke penyidikan.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ujarnya.
AQ adalah tersangka ke-16 dalam kasus ini. "Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.