RN - Modus pemerintah daerah (pemda) mencari duit di APBD sudah bisa ditebak. Dari manipulasi perencanaan anggaran hingga perizinan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan tujuh modus kecurangan. Modus ini sudah berulang selama 10-20 tahun.
"Modusnya masih sama saja 10-20 tahun yang lalu, berulang-berulang, ini masih modus yang lama-lama saja, akar permasalahannya pun masih sama," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
BERITA TERKAIT :Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun
Modus pertama, manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran. Kecurangan ini disebut paling banyak yang masih ditemukan.
"Kami masih bisa melihat itu ada manipulasi perencanaan dan penganggaran. Arahnya kemana, mau dipotongnya di mana kami masih lihat itu," ungkapnya.
Modus kedua adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, nepotisme dan kronisme dalam perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan dibalik diskresi kebijakan.
Modus kelima adalah penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa. Keenam, pungutan liar dalam pemberian izin. Ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
"Jadi barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan, asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah," ucapnya.
Ateh mencatat porsi pemda dengan penerapan pengendalian kecurangan yang sudah memadai hanya 9% dari total pemda yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Sedangkan proporsi pemda yang tidak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan mencapai 91%.
"Kami siap bantu untuk membangun sistem pencegahan pengendalian korupsi kecurangan dan bisa kita lakukan. Tinggal masalahnya mau atau tidak. Saya kira saatnya sekarang mau karena Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) galak sekali ini, jadi mendingan mau aja lah, datang aja," ucap Ateh.