RADAR NONSTOP - Sistem pensiun baru akan berlaku. Sistem baru ini dimulai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) rekrutmen 2020.
Sedangkan bagi ASN lama tetap menggunakan sistem pay as you go.
"Meski sistem pensiun baru (fully funded) berlaku tapi yang sistem yang lama (pay as you go) tetap berjalan," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (29/11).
BERITA TERKAIT :Istri Preman Pensiun Setia Menemani 'Kang Mus' Saat Terpuruk
Wow, Duit Pensiun Jokowi Rp 30 Juta Sebulan
Diketahui, saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go, di mana PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).
Menurut Setiawan, sistem pay as you go ini dirasakan sangat memberatkan negara. Selain itu dana pensiun PNS yang diterima juga kecil. Ambil contoh seorang deputi atau dirjen yang menerima gaji plus take home pay sebanyak Rp 35 juta, ketika pensiun hanya dibayar Rp 4 juta per bulan.
Sementara, dengan sistem fully funded, iuran pensiun dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.
Mengenai mekanisme pembayaran, menurut Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, dilakukan per bulan. Pemerintah menghindari pembayaran gelondongan.
"Tipe PNS di Indonesia lebih nyaman menerima dana pensiun bulanan. Kalau dibayar sekaligus ada kekhawatiran tidak bisa mengelolanya dengan baik. Itu sebabnya sistem pembayarannya bulanan," tandasnya.