Jumat,  22 November 2024

Hadapi Gelombang Tiga COVID-19, Ini Kesiapan yang dilakukan Anies

Ant/Al
Hadapi Gelombang Tiga COVID-19, Ini Kesiapan yang dilakukan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Net

RN - Kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Rabu, (9/2/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.199 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 81.281.

Kasus baru COVID-19 di Jakarta, adalah 14.353 kasus dari jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 55.262 orang yang membuat total kasus positif dari awal pandemi (Maret 2020) sebanyak 1.018.822 kasus, dengan tingkat kesembuhan 90,7 persen (923.652 orang) dan kematian 1,4 persen (81.281 orang).

Lonjakan kasus ini juga dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjelaskan situasi terkini COVID-19 di Jakarta menyusul kebijakan dinaikkannya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level tiga.

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Dalam penjelasan yang disampaikannya, Anies memaparkan bahwa kasus aktif yang ada di Jakarta mengalami lonjakan signifikan, per tanggal 7 Februari 2022 lalu saja sudah mencapai 74 ribu orang.

Bahkan pada 6 Februari 2022, penambahan kasus harian COVID-19 mencapai 15.825 kasus baru dalam sehari yang melampaui rekor penambahan kasus harian pada 12 Juli 2021 lalu sebanyak 14.500 kasus.

Hal yang diungkapkan Anies tersebut, sekaligus mengindikasikan Jakarta kini memasuki gelombang ketiga pandemi COVID-19, karena pada 12 Juli 2021 itu, merupakan puncak gelombang dua.

"Saat ini, jumlah angka kasus harian sudah lebih tinggi dibandingkan pada saat kita mengalami puncak gelombang kedua," ucap Anies dalam video di akun media sosial Instagramnya.

Namun demikian, Anies menyebut bahwa tingkat kematian di Jakarta saat ini tidak mengikuti tren pada gelombang dua lalu yang mencapai 200-an per hari. Saat ini angka kematian di kisaran 30 per hari.


Kesiapan Jakarta

Di Jakarta sendiri, berbagai persiapan dilakukan dengan peningkatan 3T yakni testing (pengujian), tracing (penelusuran), dan treatment (perawatan).

Dari segi perawatan, Pemprov DKI Jakarta melaporkan pihaknya menyediakan dan menyediakan berbagai tempat isolasi mulai dari Rusun, Hotel, bahkan 140 rumah sakit yang ditetapkan menjadi lokasi rujukan pasien COVID-19.

Selain dari peningkatan aspek 3T, Pemprov DKI juga melakukan berbagai pembatasan sesuai dengan penetapan status PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat yang kini disandang Jakarta bersama daerah penyangganya, mulai dari pembatasan di perkantoran dengan kapasitas maksimal 25 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen), industri orientasi ekspor (75 persen), dan kritikal (100 persen).

Kemudian pembatasan di supermarket, pasar dan mal yang maksimal pengunjungnya 60 persen dengan durasi operasi sampai pukul 21.00; restoran, kafe dan rumah makan maksimal pengunjung 60 persen dan durasi operasi sampai 21.00; tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen; serta fasilitas umum kegiatan seni budaya maksimal 25 persen.

Dan juga kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang kini hanya bisa dilakukan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.

Selain itu, diberlakukan juga pembatasan dengan melakukan malam bebas keramaian (crowd free night/CFN) di 10 titik seluruh Jakarta, meski belakangan dihapuskan dan diubah oleh sistem patroli rutin oleh pihak kepolisian.