Jumat,  03 May 2024

Keroyok Remaja Hingga Tewas di Tarumajaya, Empat Tersangka Diciduk Polisi

Al
Keroyok Remaja Hingga Tewas di Tarumajaya, Empat Tersangka Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto: Antara

RN -  Empat dari enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (5/2) dini hari, berhasil ditangkap.

"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Sedangkan dua tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 
Masya Allah, Korban Kebakaran Mampang Tewas Berpelukan Di Atas Kasur 

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP 200 juta.