Kamis,  16 May 2024

Beredar Vaksin Booster Haram, Ini Kata MUI

DIS
Beredar Vaksin Booster Haram, Ini Kata MUI

RN - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam meminta kepada pemerintah agar dapat menyediakan vaksin halal. Hal ini menurutnya sesuai dengan fatwa MUI dimana vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity harus dengan syarat vaksinnya halal. 

Sehingga jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi lanjutnya, tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal yang haram atau najis. 

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud Apresiasi Polri yang Gerak Cepat Tangani Peristiwa Bitung
Seruan MUI Boikot Produk Israel, Walikota Tangsel Terserah Maunya Warga

"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," kata Niam kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan jika nyatanya kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan. Namun jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah maka vaksin non halal tidak boleh digunakan.

"Sementara vaksin yang ada tidak ada yang halal dan atau tidak cukup ya Boleh. Tapi kalau seandainya vaksin yang halal itu ada dan cukup maka tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang non halal,” ujar dia.

"Sekalipun yang non halal itu dibagi gratis sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu tidak boleh digunakan. Sepanjang yang halal ada dan cukup," tutur dia.

Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran wabah covid 19 dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan juga menggunakan vaksin halal. Sementara kepada pemerintah diharapkan terus menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

"Tentu MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk

berpartisipasi dalam vaksinasi  dengan vaksin yang halal dan presiden juga sudah memiliki komitmen untuk menyediakan vaksin yang halal dan aman," tuturnya.

"Persoalannya ada atau tidak disinilah tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan serta memprioritaskan vaksin halal.

Kalau seandainya ada vaksin covid yang satu halal dan non halal, maka wajib diadakan yang halal," tuturnya.

Sebagai informasi, MUI baru mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 Merah Putih buatan PT. Biotis  Pharmaceuticals Indonesia bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) halal digunakan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan kehalalan tersebut tertuang dalam fatwa MUI no 8 tahun 2022 tentang produk vaksin COVID-19 merah putih kerjasama Unair dan PT Biotis  Pharmaceuticals Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2022 lalu.

"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produksi PT. Biotis  Pharmaceuticals Indonesia bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal. Vaksin Covid-19 boleh digunakan sepanjang terjamin keamananya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ujar Niam.

Sebelumnya, MUI juga telah melakukan fatwa terhadap vaksin covid 19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan nya selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.

#vaksin   #booster   #mui