RN - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji ternyata memiliki harta bejibun. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 18.620.094.739 (Rp 18,6 miliar).
Harta itu disampaikan pada 28 Februari 2020/Periodik 2019 dan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angin Prayitno Aji ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Angin Prayitno memiliki aset tanah dan bangunan Rp 14.921.143.000, harta bergerak lainnya Rp 1.093.750.000, kas dan setara kas Rp 2.217.501.739, dan harga lainnya Rp 23,3 juta.
BERITA TERKAIT :Harun Masiku Masih Buron Dan Kasus DJKA, KPK Janji Masih Usut Hasto?
Lolos OTT, Gubernur Kalsel Paman Birin Lawan Balik KPK
Untuk urusan isi garasi, Angin Prayitno memiliki taksiran Rp 364,4 juta. Alat transportasi miliknya terdiri dari tiga unit mobil yakni Volkswagen Golf lansiran tahun 2011. Mobil hatchback buatan Eropa ini ditaksir harganya Rp 106,2 juta.
Kedua, ialah mobil bergaya Multi Purpose Vehicles (MPV). Angin Prayitno diketahui memiliki satu unit mobil Honda Freed tahun 2009. Mobil itu ditaksir harganya Rp 92,4 juta.
Ketiga, mobil Sport Utility Vehicles (SUV) Chevrolet Captiva. Mobil tersebut merupakan buatan tahun 2011 dengan taksiran harga Rp 111,8 juta.
Tidak ada mobil ataupun motor lain yang terdaftar milik Angin Prayitno. Semua harta tersebut diperoleh atas hasil sendiri.
KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK," kata Ali.
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.