Jumat,  19 April 2024

Catat, Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Al
Catat, Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Net

RN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai 1 Maret 2022 jual beli tanah harus menyeratkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pedaftaran peralihan hak atas tanah atau milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

BERITA TERKAIT :
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 

Terkait hal itu, jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk secara aktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut.