RN - Memiliki payudara besar menjadi dambaan semua orang. Tapi jika Anda suntik bukan kepada ahlinya maka nyawa taruhannya.
Seperti nasib seorang perempuan inisial RCD. Cewek 34 tahun ini ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di daerah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi menduga korban tewas akibat tindakan malpraktik. Jasad korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/2). Dari pengecekan awal di handphone korban diketahui RCD sempat melakukan filler payudara dengan seseorang.
BERITA TERKAIT :Waspada, Sedot Lemak Di Klinik Kecantikan Bisa Nyawa Melayang
Buka Jahitan Operasi, Irma Darmawangsa Puas Mancungkan Hidung Di Queen Klinik Bedah Plastik
"Jadi dia ada janjian sama seseorang untuk suntik payudara. Biayanya Rp 3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Manurung saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Namun, orang yang melakukan filler payudara kepada korban bukan seorang dokter. Dari pengecekan riwayat percakapan di handphone korban diketahui terduga pelaku merupakan teman dari korban sendiri.
"Dia (pelaku) bukan dokter. Makanya kita duga ada kesalahan di situ. Cuman untuk pastikan kami masih dalam rangka lidik (penyelidikan)," jelas Roland.
Roland belum memerinci soal identitas pelaku. Dia hanya menyebut pelaku diduga merupakan seorang transpuan.
"Kalau dari luar terlihat seperti cewek tapi kalau dari keterangan saksi kemungkinan dia transpuan. Kendalanya kami belum dapat rekam medis dia (korban)," katanya.
Dugaan malpraktik filler payudara ini muncul usai polisi menemukan cairan yang keluar dari payudara korban. Riwayat percakapan di handphone korban pun menunjukkan sebelum meninggal dunia korban telah melakukan filler payudara.
"Tapi untuk percakapan dia yang kami temukan dengan seseorang hasil cek handphone itu bahwa ada cairan yang keluar dari payudara yang habis disuntik. Jadi kedinginan. Makanya menurut saya itu (malpraktik). Kemungkinan ya tapi dia bukan dokter," tutur Roland.
Jasad korban sendiri telah diserahkan ke pihak keluarga. Polisi kini tengah melalui upaya pemanggilan kepada pelaku yang melakukan suntik filler payudara kepada korban.