RN - Vonis 7 bulan penjara Budyanto Djauhari Alias Kokoh AD. Djau Bie Than (BD) 35 yang ditangkap dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi terus menjadi sorotan.
Sumber dari MA (Mahkamah Agung), vonis ringan tersebut diberikan majelis hakim yang di Ketuai oleh Ismail Hidayat, Hakim Anggota: M. H.br Hakim, Elly Istianawati, R. Aji Suryo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini adalah Adib Fachri Dilli.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum: ADIB FACHRI DILLI,SH.
Terdakwa: BUDYANTO DJAUHARI ALS KOKOH AD. DJAU BIE THAN
Tanggal Register 1 Nopember 2021
Lembaga Peradilan PN TANGERANG
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua: Hakim Ketua Ismail Hidayat. Hakim Anggota M. H.br Hakim Anggota Elly Istianawati, Hakim Anggota R. Aji Suryo
Amar Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar: Menyatakan Terdakwa Budyanto Djauhari Als Kokoh Ad. Djau Bie Than tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika?
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah paper bag 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan Nnarkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan lab) 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan Nakotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan lab) 1 (satu) unit Hp merk OPPO Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 1 Desember 2021 Tanggal Dibacakan 1 Desember 2021.
Sementara itu, menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat penangkapan BD (36) pada Senin, 26 Juli 2021, lalu. BD, 36, ditangkap polisi di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. BD dibekuk karena menyimpan sebanyak 2.342 butir di kediamannya itu.
"Ekstasi tersebut dikemas dalam bentuk kapsul yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin, 26 Juli 2021.
Deonijiu menjelaskan, kronologi penangkapan BD bermula dari informasi masyarakat sekitar perihal adanya peredaran narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO), yaitu BD sejak 19 Juni 2021.
"Setelah melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir ekstasi," katanya.
Deonijiu menuturkan, barang bukti yang diterima pelaku dari seseorang berinisial HA yang kini menjadi buron, ternyata belum sempat diedarkan.
"Jadi rencananya barang haram itu mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek. Sampai saat ini, pelaku inisial HA masih dikejar," jelasnya.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.