RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembangunan pabrik baja ringan milik Krakatau Steel di Cilegon, Banten.
Hal itu dipastikan usai penyelidik melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang terkait.
"Yang pasti perbuatan melawan hukumnya sudah kami temukan dan tidak lama lagi akan diputuskan langkah selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada awak media, Senin (28/2).
BERITA TERKAIT :Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta
Febrie menuturkan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pabrik tersebut tidak beroperasi hingga saat ini.
Oleh karenanya, bangunan itu mangkrak bukan karena kesalahan manajemen seperti yang dijelaskan Dirut Krakatau Steel dalam rapat kerja bersama DPR.
"Apakah ada mark up atau pembelian bahan bangunan yang ternyata di bawah spek, itu yang masih akan didalami setelah diputuskan kelanjutannya nanti," tutur Febrie.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Krakatau Steel hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Febrie mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa semua pihak terkait, termasuk Dirut Krakatau Steel.
Direktur Tindak Pidana Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menambahkan, tindak lanjut kasus itu akan diputuskan pekan ini. “Tidak akan lama lah ya kita ambil sikap," ujar Supardi.
Untuk diketahui, Supardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi Krakatau Steel terkait pembangunan sebuah pabrik di daerah Cilegon. Pabrik itu awalnya dibuat dalam tujuan menjadi persaingan bisnis produksi baja tipis.
Pabrik tersebut dibangun dengan anggaran Rp10 triliun. Meski mengeluarkan anggaran cukup besar, pabrik itu hingga saat ini tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.