RN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 7 maret mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Tito pada Senin (28/2) kemarin.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," ujar Tito dalam salinan Inmendagri dikutip Selasa (1/3/2022).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Inmendagri itu menetapkan sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi lain. Mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
"Daerah dengan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh daerah," tulis beleid itu.
Wilayah berstatus PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13.
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri tersebut.