RN - Apes betus nasib Muhammad Fikry (20) kader HMI yang juga jadi guru ngaji di Musholla dekat rumahnya.
Sedang enak-enaknya tiduran usai mengajar ngaji, Fikry tiba - tiba ditangkap polisi dan dituduh begal. Atas kejadian ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap kadernya.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) sudah mempelajari kasus dan mendapat keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Kasus dugaan kejahatan tindak pidana yang sedang menimpa salah satu kader HMI cenderung dipaksakan oleh penegak hukum dan kami duga merupakan upaya kriminalisasi terhadap salah satu kader HMI tersebut," kata Ibrahim Asnawi selaku Wakil Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI.
PB HMI mendesak kepolisian untuk menghormati prinsip-prinsip HAM dalam menangani kasus. Ibrahim menduga ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Fikry karena dituduh melakukan begal dan dipaksa mengaku diiringi dengan kekerasan dan intimidasi oleh polisi.
"PB HMI mendesak agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Ibrahim.
Ibrahim lalu berharap Hakim Pengadilan Negeri Cikarang untuk memberikan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara ini.
Diketahui, kasus itu sudah masuk ke tahap persidangan. Fikry dan tiga pemuda lainnya menjadi terdakwa kasus begal yang tak pernah mereka lakukan.
"Kami mengharapkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 697/Pid.B/2021/PN.Ckr tersebut memberikan rasa keadilan sebagai benteng terakhir harapan keadilan masyarakat," kata Ibrahim.
Mereka yang dituduh melakukan begal antara lain Muhammad Fikry (20), Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Sehari-hari turut mengajar ngaji anak-anak di musala dekat rumahnya.
Namun, pada 28 Juli 2021 lalu, dia dan tiga temannya ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Mereka dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan itu, sehingga menganggap tuduhan polisi keliru. Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Saat dipaksa mengaku sebagai pelaku begal oleh polisi, Fikry dkk juga diduga mengalami kekerasan serta intimidasi. Pihak keluarga lantas mengadu ke Komnas HAM, Komisi III DPR dan Propam Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah masuk dalam daftar penyelidikan Komnas HAM. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengaku akan mengawal ketat kasus ini.
"Jika ini kasus salah tangkap tentu ini hal yang sangat serius. Oleh karena itu kita memberikan perhatian Khusus," kata Taufik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus begal yang ditangani Polsek Tambelang di Kabupaten Bekasi. Dia menyebut semua sudah sesuai prosedur.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.