Senin,  29 April 2024

Terkait Kasus BD di PN Tangerang, EKSPONEN 98 Akan Demo MA dan Mabes Polri

RN/CR
Terkait Kasus BD di PN Tangerang, EKSPONEN 98 Akan Demo MA dan Mabes Polri
Surat izin unras -Net

RN - Keputusan Hakim PN Tangerang terhadap Kasus Narkoba Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than dengan putusan 7 bulan yang tertuang dalam nomor 1774/PID.SUS/2021/PNTNG telah mencederai masyarakat dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.

Selama ini bukan menjadi rahasia umum bahwa ternyata MAFIA PERADILAN di Indonesia semakin jelas terlihat. 

“Dalam kronologis Kasus Narkoba ini sudah jelas, bahwa barang bukti sebanyak 2.342 butir yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang hanya tinggal 43 kapsul racikan saja. Lantas kemanakah barang bukti sebanyak 2.342 buti tersebut,” ujar Presidium Eksponen 98, Agung Wibowo melalui press rilis elektroniknya yang dikirimkan ke redaksi radarnonstop.co, Rabu (2/3).

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 

Agung menegaskan, penghilangan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana yang berlaku, karena setiap pelimpahan kasus pasti disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi dan alat bukti lainnya. 

“Kenapa barang bukti sebanyak 2.342 butir bisa BERUBAH menjadi 43 racikan saja. Apakah dalam pelimpahan kasus tersebut tidak menyertai barang bukti, hal ini yang menjadi ganjil,” imbuh Agung.

Dan disisi lain Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding atas kasus tersebut, ada apakah ini semua?

Dari uraian diatas, Front Eksponen 98 Meminta dan Mendesak Segera untuk:

  1. Periksa dan Tangkap Para Oknum Kejaksaaan yang bermain dalam putusan Kasus Narkoba di PN Tangerang.
  2. Periksa dan Tangkap Oknum Anggota Polri Metro Tangerang yang bermain dalam putusan Kasus Narkoba di PN Tangerang

Selain pernyataan sikap, EKSPONEN 98 juga mengirimkan surat izin demonstrasi yang akan digelar di MA dan Mabes Polri.