RN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Bongbongan Silaban, mendukung vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN tersebut terhadap 3 terdakwa narkoba.
Bongbongan mengatakan, ketiga terdakwa merupakan residivis narkotika. Dalam tindak pidana, hal tersebut diatur pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun demikian, ujar Bongbongan, seriap putusan itu pasti ada yang pro dan kontra. Mungkin bagi yang kontra akan berpendapat vonis itu putusan algojo.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
"Yang namanya pendapat, itu sah-sah saja. Tetapi, yang pro atas putusan itu pasti lebih banyak," ujar Bongbongan, Jum'at (4/3/2022) kemarin.
Bongbongan mencontohkan semasa dirinya bertugas di PN Palembang, Sumatera Selatan. Pidana mati yang dijatuhkan hakim terhadap 6 orang pengedar narkotika disambut baik oleh masyarakat.
"Waktu ratusan warga berbondong-bondong mendatangi PN tersebut menucapkan selamat atas pidana mati yang dijatuhkan hakim. Bahkan ada yang mengirimkan karangan bunga ucapan selamat. Itu artinya, masyarakat sudah sangat paham betul bahaya laten yang ditimbulkan peredaran narkotika tersebut. Dan sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim pasti sudah sangat hati-hati, karena putusan tersebut menyangkut nyawa manusia," terangnya.
"Putusan semacam itu harus didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung-jawab bersama memerangi kejahatan tersebut, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa,"
Diketahui, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tardi, SH. MH, Hakim Anggota, M. Muhammad Anshar Majid, SH. MH, dan Sorta Ria Neva, SH. MH yang memeriksa perkara Nomor:709/Pid.Sus/2021/PN. Bks itu.
Ketiga terdakwa, yakni: Terdakwa (I), Nardi Wijaya alias Didu Bin Winsiang, terdakwa (II), Chukwudubem Shedrack Nwabueze alias Escobar berkebangsaan Nigeria, dan terdakwa (III), Udeze Celestine Naemeka alias Emeka berkebangsaan Nigeria yang ketiganya sedang menjalani pidana di Lapas Kelas-IIA Cilegon dalam kasus serupa, berperan mengendalikan, Terdakwa Asep Saputra alias Acil Bin Jasri Japar diluar Lapas.
Dan untuk terdakwa Asep Saputra alias Acil Bin Jasri Japar dalam perkara siplitshing, No.710/Pid.Sus/2021/PN.Bks, Majelis Hakim yang sama, menjatuhkan pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Bekasi, pidana mati. Terhadap putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Asep Saputra tersebut, JPU Arif Budiman, SH.MH menyatakan banding.
Majelis Hakim meyakini ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor:8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan, Selasa (8/2/2022). Menyatakan BB 31 karung yang didalamnya terdapat 407 kotak berisi Narkotika jenis Shabu seberat 511.012 grm, 407 bungkus Shabu seberat 389,2631 grm, satu buah kunci ruko, satu unit Handphone merk Xiomi warna hijau, satu unit handphon merk oppo warna merah, satu unit handphon merk infinix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.