RN - Edhy Prabowo mendapat vonis ringan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
KPK kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kasasi pada 7 Maret 2022 lalu.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini, ya, agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
MA diketahui memotong pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.
Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.
Alex berpendapat tidak sepatutnya MA menilai baik atau buruk sebuah kebijakan.
"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik. Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya mengernyit," ucap mantan hakim tindak pidana korupsi ini.
Meskipun begitu, KPK, lanjut Alex, tetap menghormati setiap putusan hukum yang dijatuhkan lembaga peradilan.
"Saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apa pun putusan hakim itu kita harus hormati dan laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara (sama dengan tuntutan jaksa KPK) dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan di tingkat kasasi ini diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.