RN - Menyikapi drama minyak goreng langka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) panggil dan periksa 12 produsen minyak goreng, dua asosiasi, dan beberapa peritel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih dalam proses mengolah keterangan yang diperoleh.
"Saat ini kami masih mengolah keterangan yang diperoleh, untuk menentukan apakah telah ada minimal satu alat bukti bagi pelanggaran tersebut," ucapnya kepada awak media, Senin (14/3).
BERITA TERKAIT :Jurus Buang Badan Mendag Zulhas Saat Ditanya DPR Soal Harga Migor Latah Naik
Warga Cikarang Serbu Bazar Minyak Goreng Caleg Perindo Ustadz Wahyu Setiawan
Dia menegaskan, karena masih diolah, pihaknya hingga kini belum bisa memberikan komentar mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Masih diolah, jadi kami belum bisa komentar lebih banyak terkait hasilnya," katanya.