RN - Ketua Barisan Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Hani Siswadi, SH, M.Si yang juga selaku Wasekjen DPP HIPAKAD menyikapi Program Pemerintah Kota Bekasi yang diberi nama Kegiatan Masyarakat Terkoneksi atau disingkat Mas Tri.
Menurutnya, menilai secara hukum sah-sah saja apabila sebuah Program dalam Pemerintahan menggunakan nama mirip dengan pasangan Kepala Daerahnya dengan catatan apabila pasangan tersebut memenangkan kontestasi Pilkada karena ini bagian dari Program kampanye saat Pilkada dan masuk dalam Visi - Misi pasangan tersebut dan masuk dalam RPJMD Program pasangan tersebut.
"Dalam perjalanan waktu apabila terjadi sebuah perubahan Kepala Daerah terkena kasus hukum maka Wakilnya yang akan melanjutkan Program tersebut sesuai dengan RPJMD yang telah disepakati. Dalam contoh kasus di Kota Bekasi yang saat ini marak muncul sebuah surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) terkait adanya undangan zoom meeting untuk sosialisasi Program Masyarakat Terkoneksi (MAS TRI). Apabila Program tersebut masuk dan ada dalam RPJMD Kota Bekasi sesuai Visi dan Misi (PEN TRI) saat awal Pilkada tidak ada permasalahan dan sangat diperbolehkan karena ini hanya program lanjutan saja," terang Hani Siswadi, Minggu (20/3/2022).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Menurut Hani Siswadi yang merupakan sosok Praktisi Hukum bahwa, semua pasti sepakat dengan program tersebut untuk kita semua dapat mengetahui sampai sejauh mana kemampuan para Kepala Dinas/Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, namun yang kita sayangkan kenapa harus menggunakan nama MAS TRI, kan masih banyak istilah lain untuk di gunakan. Dan yang akan jadi permasalahan manakala Program ini tidak ada dan dalam RPJMD belum ada perubahan, maka akan memunculkan sebuah polemik dan DPRD wajib mengundang Sekda untuk mengklarifikasinya.
"Yang sangat disayangkan surat tersebut ditanda tangani oleh Sekda yang notabene seorang DOKTOR dibidang ilmu Pemerintahan sampai tidak memahami sebelum menandatangani surat tersebut. Seharusnya mengkoreksi terlebih dahulu redaksionalnya, Sekda ini sepertinya tidak memahami Tata Naskah didalam Pemerintahan dan hanya sekedar tanda tangan saja," tegas Hani.
Kota Bekasi yang katanya berkumpul orang-orang pintar dengan predikat S3-nya, sambung Hani, namun dihadapkan dengan hal kecil saja seperti sudah apatis, saya khawatir kondisi saat ini Pemerintah mau dibawa kemana sebab sistim Administrasi Pemerintahan terlihat kacau balau yang dengan tiba-tiba saja ada undangan sosialisasi Program MAS TRI yang ditanda tangani oleh Sekda.
"Saran saya perlu segera disikapi oleh DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi I untuk memanggil Sekda terkait surat tersebut. Saya khawatir sekelas Sekda yang katanya DOKTOR ini kok bisa-bisanya menandatangani surat seperti itu. Jangan-jangan ini menandakan Sekda dalam kondisi stress sedang dalam tekanan besar. Apabila benar demikian maka Sekda sudah tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut. Ini menandakan dia sudah tidak bisa bekerja perlu di istirahatkan dikarenakan mentalnya sudah rapuh dan tidak stabil menghadapi proses-proses pemanggilan di KPK terlepas dia terlibat atau tidak, kita semua bisa melihatnya dari sikap Sekda saat menandatangani surat undangan tersebut," imbuh Hani.
Oleh karena itu, sambung Hani, kita menghimbau kepada Plt. Walikota untuk segera bersikap dengan Arif terhadap keberadaan Sekda dan segara mengambil keputusan besar sebelum terjadi hal-hal besar di Bulan-bulan kedepan.
"Buat Plt. Walikota dan seluruh SKPD Pemerintah Kota Bekasi beserta jajarannya fokuslah sama Pelayanan Publik," pungkasnya.