RN - Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya mengancam akan melaporkan Arief Rachadiono Wismansyah terkait dugaan hilangnya aset Pemkot Tangerang berupa lahan tanah yang berlokasi di kawasan Tanah Tinggi, ex Terminal Cikokol dan Tanah di depan ex Gedung Golkar kabupaten Tangerang
Hendri Zen S.IP, SE, M.IP sebagai Anggota Aliansi Tangerang Raya mengatakan, pihaknya sedang memperjuangkan aset lahan Pemkot jangan sampai hilang. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan laporan kedua ke Kejaksaan Tinggi Banten.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...
“Sedang dipersiapkan laporan kedua terkait Aset Pemkot diduga hilang yaitu lahan ex Terminal Cikokol dan Tanah di depan ex Gedung Golkar kabupaten dengan Luas total 26290 meter,” ungkapnya.
“Selain itu muncul lagi dipermukaan terkait Aset lahan tanah diduga juga hilang terletak di kawasan Tanah Tinggi seluas 7 (tujuh) Hektar,”
Sementara itu, tambah Hendri Zen, sikap Wali Kota Arief Rachadiono Wismansyah terkait hilangnya aset tersebut sangat aneh. Wali Kota seperti tidak peduli dengan hilangnya aset - aset tersebut.
“Aset lahan tanah yang hilang itu luas banget dan semua tercatat di bagian Aset BPKD kota Tangerang kode barang No : 01.01.13.01.05. Kemudian jelas juga kode Lokasi Nomor: 12.28.05.19.02.00.03.00 dengan bukti peta Rincik/sismiop 1993/1994 peta blok No 21 dengan kohir 487 tercatat menjadi bagian Aset Pemkot Tangerang,” bebernya.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, hingga saat ini keberadaan tanah tersebut malah tidak jelas, akan tetapi masih tercatat di bagian Aset BPKD. Pertanyaannya, kemana aset tersebut?
“Penuh keheranan, oleh sebab itu bersama rekan – rekan LSM yang tergabung di Aliansi Tangerang Raya akan segera melaporkan kasus ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar Walikota Tangerang bertanggung jawab,” pungkasnya
Di lokasi yang sama Akwil Ramli SH selaku Kuasa Hukum yang di percaya untuk menindak lanjuti laporan tersebut mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima data – data bukti tentang aset lahan tanah hilang atau diduga berpindah tangan hak kepemilikan dan harus segera diungkap oleh Kejati Banten.
“Tentunya kita akan dorong Kejati Banten untuk mengungkap kasus ini, dapat dimulai dari pemeriksaan kepada Walikota Tangerang yang telah mengeluarkan Surat SK No : 030 /764-BPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang persetujuan LOKASI RELOKASI PENGGANTI ASET TANAH dan/atau Bangunan milik pemerintah kota Tangerang,” jelas Akwil
Dalam hal ini, Akwil mempertegas, akan mengawal sampai tuntas agar para pelaku segera di seret ke meja hijau, dengan harapan kedepannya kota tangerang “Clean Government”.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sangat serius menangani kasus korupsi menjadi semangat baru bagi aktivis yang tergabung di Aliansi Tangerang Raya melakukan laporan atas hilangnya aset lahan Pemkot Tangerang ini,” tukas Akwil
Akwil juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kajati Baru Banten yang siap memberantas pelaku kejahatan korupsi di Wilayah Propinsi Banten tanpa pandang bulu.
“Aktivis menjadi sangat antusias untuk segera melaporkan terkait kasus – kasus yang ada di Wilayah Propinsi Banten, guna menuju clean government and good government policy,” tandasnya.