Jumat,  22 November 2024

Surat Edaran Program LKM-NK, DPRD: Tri dengan Kadinkes Tidak Harmonis?

YUD
Surat Edaran Program LKM-NK, DPRD:   Tri dengan Kadinkes Tidak Harmonis?
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto -Net

RN - Anggota DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala menilai ada ketidakharmonisan antara Tri Adhianto dengan Kadinkes Kota Bekasi.

"Dalam surat yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang mengatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Dan disurat itu tidak disebutkan Rumah Sakit mana ada apa saja," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi ini, Jum'at (25/3/2022).

Sedangkan lewat Rillis yang di buat oleh PPID Dinkes Kota Bekasi, sambung Arwis, disebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan. Seperti RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, RSUD Kelas D Pondok Gede, RSUD Kelas D Bantar Gebang, RSUD Kelas D Jati Sampurna dan RSUD Kelas D Bekasi Utara.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Wajar saja jika orang menganggap bahwa adanya ketidak harmonisan antara Plt Wali Kota dengan Kepala Dinas Kesehatan, dalam arti tidak menjalin komunikasi didalam mengeluarkan Kebijakan Publik, diantaranya pada Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK). Inikan sama saja dengan Dobel Kebijakan. Emang bisa Dinas Kesehatan diatas PLT dalam mengeluarkan Kebijakan? Kalau melihat moment pada beberapa hari ini Dinkes lebih tinggi jabatannya ketimbang Plt Wali Kota. Jadi kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini," tegas Arwis.

Apalagi dalam Surat yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bekasi disitu tidak disebutkan Rumah Sakit mana saja yang tidak bekerjasama dengan Pemerintah, hanya ditulis bahwa Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Berarti hal ini tidak sejalan dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi.

"Dengan adanya kebijakan diberhentikannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dan diberlakukannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) setahu saya tidak ada berkomunikasi dengan kami, Anggota Dewan. Intinya, jangan seolah-olah antara Dinkes dan Plt terlihat tidak harmonis. Surat tersebut semestinya direvisi dulu sebelum dikeluarkan ke Publik. Yang pasti kami berharap masyarakat itu dibantu beban pengobatan kesehatannya," pungkas Arwis, Tokoh Partai Demokrat sekaligus Senior di Kalimalang.