RN - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuat sewot para politisi Kota Bekasi. Tri Adhianto dianggap melangkahi ketentuan adminitrasi lantaran tidak berkomunikasi dengan DPRD dalam menentukan kebijakan pemberhentian Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK).
Ketua Komisi IV Sardi Effendi mengatakan, jika dirinya sebagai Ketua Komisi sama sekali tidak mengetahui jika Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan di Rumah Sakit Swasta maupun RSUD CAM milik Kota Bekasi.
"Jika LKM-NIK diberhentikan di RSUD Chasbullah Abdulmajid akan berdampak pada pembiayaan masyarat yang tidak mampu dan siapa yang akan menanggung biayanya? Terlebih, banyak masyarakat yang belum punya BPJS. PBI APBD terkhusus untuk masyarakat tidak mampu," tegas Sardi, Sabtu (26/3/2022).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, sudah jelas pada Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor ke 3 yaitu 'Terhitung sejak Tanggal 01 April 2022 kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit pemberi Layanan Kesehatan Berbasis NIK dihentikan'.
"Saya tidak mengetahui jika Program tersebut diberhentikan oleh Plt Apalagi tanpa sosialisasi dan kita meminta Plt Walikota membuat sebuah kebijakan yang populis," imbuhnya.
Plt Wali Kota, sambung Sardi, jangan membuat resah masyarakat dengan memberhentikan Program LKM-NIK tanpa sosialisasi dan himbauan.
"Jadi, dijelaskan dan disosialisasikan jangan sampai surat yang diputuskan oleh Plt Walikota menjadi polemik dan Kepala Dinas Kesehatan segera menyampaikan ke masyarakat berkaitan dengan layanan Program LKM-NIK. Jangan sampai Plt Wali Kota Bekasi membuat keputusan yang simpang siur tentang layanan kesehatan masyarakat. Bagaimana dengan nasib Rumah Sakit Swasta yang sudah melayani warga yang menggunakan LKM-NIK. Siapa yang akan bayar pembiayaannya jika LKM-NIK dihentikan," papar Sardi.
Lanjut Sardi, saya sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi Dunia Kesehatan saja tidak mengetahui jika Program LKM-NIK diberhentikan apalagi masyarakat, terlebih Plt tidak melakukan komunikasi dan melaksanakan musyawarah bersama DPRD khususnya Komisi IV.
"Kami saja sudah dilangkahi oleh Plt secara Administrasi dan kebijakan padahal beliau adalah Plt yang memiliki batasan-batasan dalam mengambil kebijakan urusan Pemerintahan yang seharusnya didiskusikan dan dirembukkan secara bersama dengan DPRD Kota Bekasi," ujarnya mengakhiri.