RN - Pengemudi Toyota Rush bernomor polisi B 2763 TRQ ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mobil hancur harus ganti rugi tiang PJU lagi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, pihaknya akan memintai pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan dan merusak fasilitas umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pengendara mobil masih dimintai keterangan terkait kecelakaan yang merusak fasilitas umum itu. Harus ada yang dipertanggungjawabkan," ujar AKBP Edy saat dikutip, Minggu (27/3).
BERITA TERKAIT :Cibinong dan Cileungsi Bogor Rawan Kecelakaan, 144 Orang Tewas Mengenaskan
Waspada, Sepeda Listrik Rawan Celaka
Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo menambahkan, pengemudi mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2763 TRQ akan dimintai pembayaran ganti rugi atas kerusakan tiang listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) yang roboh setelah ditabrak.
"Jika belum membayar kerugian aset Pemda, maka mobil belum diserahkan ke pemiliknya (masih disita)," kata Iptu Seno.
Kewajiban membayar kerusakan sudah disampaikan jajaran Unit Laka Polres Metro Jakarta Timur kepada pengemudi mobil ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur terkait kerusakan lampu PJU.
Sebelumnya, kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan RS Soekanto, Kelurahan Malaka, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu 26 Maret, kemarin.
Kecelakaan disebabkan karena kondisi ruas jalan licin saat hujan yang melanda kawasan itu. Pengemudi mobil melaju ke arah Pondok Kopi.
Akibat kecelakaan, mobil yang dikemudikan oleh EGR tiba-riba oleng hingga menabrak tiang lampu PJU hingga roboh dan menimpa mobil Toyota Rush itu.
Pengendara mobil itu mengaku menghindari keberadaan pengguna jalan sehingga kaget dan menabrak tiang PJU.