Rabu,  24 April 2024

Mudik Dan Saatnya Buang Duit THR Di Kampung 

NS/RN
Mudik Dan Saatnya Buang Duit THR Di Kampung 
Ilustrasi

RN - Tahun ini akan menjadi kebangkitan ekonomi. Sebab, pemerintah bakal memperbolehkan mudik. 

Diketahui, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran baru untuk mengatur arus mudik Lebaran tahun ini, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Sebelumnya, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus covid-19 yang terus mengalami pelandaian.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

"Menindaklanjuti hal tersebut,Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya. Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati dalam pernyataannya.

SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.

Adita mengatakan bahwa berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujar Adita.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengecekan aspek keselamatan angkutan jalan, jelang masa mudik lebaran tahun 2022.

"Pada tahun ini keinginan masyarakat untuk mudik sangat tinggi. Selain kita harus intensif berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penerapan prokes, juga harus mengintesifkan pengecekan terkait aspek keselamatan," jelas Menhub saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat Tahun 2022, pada Selasa (29/3).

Menhub mengatakan, pengecekan ramp check terhadap kelaikan angkutan jalan seperti bus, harus dilakukan dengan detail dan dilakukan sejak dini sebelum mudik lebaran. "Dalam diskusi dengan Kakorlantas, ramp check khususnya kepada bus pariwisata harus dilakukan. Jangan abai, karena kalau sudah dekat-dekat lebaran kita susah untuk mengontrol. Kita tidak ingin nanti tiba-tiba ada kejadian (kecelakaan)," ujar Menhub.

#Mudik   #Corona   #Lebaran   #