Rabu,  24 April 2024

Selama Ramdhan, Kadis Parekraf DKI Ancam Cabut TDUP Ada Judi dan Erotisme, Udah Itu Bebas Lagi Ya?

RN/CR
Selama Ramdhan, Kadis Parekraf DKI Ancam Cabut TDUP Ada Judi dan Erotisme, Udah Itu Bebas Lagi Ya?
-Net

RN - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme di tempat usaha pariwisata selama Ramadhan. Usai puasa boleh lagi?

Begitu kata siaran pers Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, Sabtu (2/4) akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dikutip, Minggu (3/4).

BERITA TERKAIT :
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:

  • Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
  • Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
  • Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
  • Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
  • Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).