Jumat,  22 November 2024

Hore, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetio Tidak Langgar Kode Etik

RN/CR
Hore, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetio Tidak Langgar Kode Etik
-Net

RN - Nyali Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akhirnya tampak kerpermukaan.

Hal ini terlihat jelas saat memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar kode etik menggelar interpelasi Formula E.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetio beberapa waktu lalu.

"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal. 

Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.

Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021. 

Para terlapor terdiri dari seluruh Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 Fraksi DPRD DKI.

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4/2022).

Putusan ini ditetapkan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Selain itu, Badan Kehormatan juga menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," bebernya.

Melalui amar putusan ini, proses penyelidikan laporan dinyatakan selesai. Selain itu, BK DPRD memberikan lima rekomendasi, di antaranya meminta Pimpinan DPRD DKI, baik Ketua dan Wakil Ketua memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD DKI Jakarta.

Berikut rekomendasi lengkapnya:

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, ketentuan umum pada Pasal 1 poin 20 dan 21 serta Pasal 85

2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD, untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD pasal 12 Tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu:
a) Memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antarsesama anggota DPRD
b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD
c) Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.

4. Meminta kepada pimpinan dan Anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara.