RN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi yang diberhentikan partainya dari Kebon Sirih.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut keputusan PN Jakpus tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani ini seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat, karena menurutnya, proses penggantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.
"Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tuturnya.
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Viani terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan kecamatan Tanjung Priok.