RN - PDIP ogah terima Pj Gubernur DKI Jakarta dari TNI-Polri. Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022.
Penolakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang rapat dengan Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa dikutip Rabu (6/4).
Tidak hanya menolak, Junimart juga mendesak Tito bicara kepada publik bahwa dirinya tidak akan menunjuk Pj Gubernur DKI dari kalangan TNI atau Polri.
BERITA TERKAIT :Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi JalanĀ
"Kalaupun pada periode sebelumnya, ada yang bukan ASN atau ada dari TNI Polri yang bisa, sekarang enggak bisa lah, kan gitu," kata Junimart.
Junimart menerangkan bahwa Pj. gubernur dipilih dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Junimart, Tito tak perlu khawatir berbicara kepada publik terkait penunjukan penjabat pengganti kepala daerah tersebut. Upaya itu perlu dilakukan agar isu tersebut tak menjadi bola liar.
"Kita perlu statement begini Pak Menteri, dan memang cukup bahkan lebih untuk itu. Supaya tidak menjadi bola liar," katanya.
Junimart mengatakan pada Oktober 2024 mendatang bakal ada tujuh gubernur, 71 bupati, dan 18 walikota yang habis masa jabatannya.
Dari tujuh provinsi, beberapa di antaranya yakni DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Barat, hingga Aceh. Sedangkan sisanya akan menyusup pada 2023.