Sabtu,  23 November 2024

Batasi 300 Orang di TPS, Anggaran Kotak Suara Bengkak Dong…

RN/CR
Batasi 300 Orang di TPS, Anggaran Kotak Suara Bengkak Dong…
-Net

RN - KPU berencana membatasi maksimal 300 orang yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 mendatang. Pastinya anggaran buat kotak suara bengkak dong?

Jumlah itu berkurang dibanding saat pilkada 2020 lalu. Kala itu, 500 orang bisa mencoblos di satu TPS.

"Kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar Komisioner KPU Viryan dalam uji publik, Rabu (6/4).

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Viryan mengatakan rencana itu sudah dibahas dalam rapat pleno KPU. Lalu dituangkan dalam Pasal 20 rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Viryan juga memaparkan pentingnya memperhatikan domisili atau kelurahan/desa asal dalam pembagian pemilih di tiap TPS. Termasuk memperhatikan kemudahan pemilih menuju TPS.

Viryan juga menegaskan satu keluarga pemilih harus mencoblos di TPS yang sama.

"Selain itu hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," paparnya.

KPU akan menggunakan elektronik pencocokan dan penelitian (e-coklit) untuk menyelesaikan persoalan administrasi data pemilih di lapangan.

Menurutnya, penggunaan e-coklit dapat memudahkan tanggung jawab petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sekaligus memungkinkan pemantauan secara cepat.

Pemerintah dapat memiliki data seluruh pemilih di Indonesia lewat e-coklit. Pasalnya, sejauh ini data pemilih baru tersedia di beberapa daerah saja.

"E-coklit menurut kami bisa selesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," ujar Viryan.

Pada Pemilu 2024 nanti, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD secara serentak sama seperti pada 2019 lalu.

#KPU   #Kotak   #Coblos