Sabtu,  23 November 2024

Banyak Migor Curah Dioplos, Mas Ganjar Gimana Nih? 

NS/RN
Banyak Migor Curah Dioplos, Mas Ganjar Gimana Nih? 

RN - Pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan marak. Di Jawa Tengah, kasus oplos itu banyak terjadi diberbagai daerah. 

Sumino, warga Purworejo meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar rajin blusukan ke pasar-pasar. "Inikan namanya bikin susah rakyat aja," keluhnya, Sabtu (15/4). 

Di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan diamankan polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora dalam siaran pers di Semarang, Kamis (14/4/2022), mengatakan, tersangka FS diamankan petugas pada dini hari tadi berdasarkan serangkaian penyelidikan.

BERITA TERKAIT :
Ganjar Masih Abu-Abu Hadiri Pelantikan Prabowo, Jangan-Jangan Belum Ikhlas?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka."Dari penyelidikan diketahui FS memroduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah," katanya.

Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian ditempeli label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas. FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500.

Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.