Kamis,  18 April 2024

Nekat Selewengkan BBM-LPG, Sanksi Penjara dan Denda Rp60 M

Tori
Nekat Selewengkan BBM-LPG, Sanksi Penjara dan Denda Rp60 M
Menteri ESDM, Arifin Tasrif/Net

RN - Jangan main-main dengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi. Ancaman sanksinya, penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam UU Cipta Kerja 55/2020 dan PP 36/2004 yang merupakan turunan dari UU Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
 
"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan, dikutip Minggu (17/4/2022).

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran maupun pemakaian BBM dan elpiji subsidi. 
 
"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.
 
Ia memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun 2022 dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran awal Mei mendatang.
 
Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. Arifin mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. 

BERITA TERKAIT :
Ini Namanya Berkah Pilpres, Harga BBM Tidak Naik
Lapor ke Sri Mulyani Dan Tito, Menteri ESDM Ciut Apa Segan Ke Pj Gubernur DKI?