RN - M Riza Chalid (MRC) masih buron. Tapi Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita harta milik saudagar minyak tersebut.
Kali ini, empat mobil yang terkait dengan kepemilikan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang milik Riza Chalid kena sita. Empat mobil yang disita tersebut di antaranya adalah jenis sedan, dan tiga SUV.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan rencana penjeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap si Raja Minyak itu.
Buru Riza Chalid, Pengamat Ini Sarankan Kejagung Gaet TNI
“Penyidik baru saja melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang, dan dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Anang menerangkan, empat mobil yang disita tersebut di antaranya jenis sedan BMW 528 i dengan pelat nomor B 1774 KBC. Lainnya, SUV Toyota Rush dengan pelat kendaraan B 1242 KFK.
Dua lagi, yaitu SUV Mitsubishi Pajero Sport B 1356 KJS, dan Pajero Sport B 151 MEY. “Barang-barang berupa kendaraan tersebut disita dari beberapa tempat di Bekasi,” kata Anang.
Penyitaan terhadap mobil-mobil yang terkait Riza Chalid ini bukan kali pertama. Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menyita lima kendaraan berharga tinggi, yang ada kaitannya dengan kepemilikan Riza Chalid. Lima mobil yang disita pekan lalu itu berupa tiga sedan Mercedes Benz S-Class Maybach, Mini Cooper, dan Toyota Caravan Alphard.
Selain menyita kendaraan, penyidik Jampidsus juga menyita sejumlah uang tunai yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat terkait Riza Chalid itu. Akan tetapi, hingga kini, kata Anang, tim penyidik masih melakukan pengitungan berapa banyak uang tunai yang disita dari Riza Chalid itu.
Riza Chalid sendiri, hingga sekarang masih berada di luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka. Kementerian Imigrasi menyampaikan keberadaan Si Raja Minyak itu ada di Malaysia sejak Februari 2025.
Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagi tersangka dalam kasus yang sama. Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022.
