Jumat,  19 April 2024

Satgas Waspada Investasi Salah Sasaran, VidyCoin Produk Legal! 

Tori
Satgas Waspada Investasi Salah Sasaran, VidyCoin Produk Legal! 
Adib Miftahul/dok pribadi

RN - Keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan aset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal dipertanyakan. Pasalnya, keputusan itu menjadikan platform jual beli aset digital Indodax kini dalam status delisting. 

Padahal menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Mitftahul, di masa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investsi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan. 

Terlebih, salah satu produk aset kripto VidyCoin menunjukkan performa cukup moncer karena menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya. 

BERITA TERKAIT :
Main Kripto Bisa Depresi & Bunuh Diri, Mahasiswa UI Bantai Juniornya 
Korut Bertahan Pakai Bureau 121, RI Harus Super Waspada

"Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi memasukkan aset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal," kata Adib, dalam keterangannya, Minggu (17/04/2022). 

Adib yang juga berlatar dosen mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax merupakan market place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Menurut Adib, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, maka produk aset VidyCoin adalah legal. 

"Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan tidak berdasar,” tegasnya. 

Menanggapi adanya informasi bahwa penjualan produk aset kripto VidyCoin dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan. 

"Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy ke dalam daftar produk  yang dianggap illegal,” pintanya. 

Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto VidyCoin telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi investor. Terutama investor dari masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto itu di platform marketplace lokal, seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri. 

Apalagi, menurut dia, keputusan SWI mengikutsertakan aset kripto VidyCoin dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas. 

“Dari kasus ini, saya mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap dalam spirit dan tujuan yang memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berinvestasi,” tandasnya.