RN - Keseriusan Pemprov DKI Jakarya menghadirkan pelayanan kesehatan untuk seluruh warganya dipertanyakan. Pasalnya, ada temuan sebanyak 15 kelurahan di Jakarta belum memiliki pusat kesehatan masyarakat alias puskesmas. Bahkan di antaranya masuk ke dalam kawasan padat penduduk.
Merespons temuan ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo merasa prihatin mengingat DKI mempunyai anggaran yang cukup besar.
“Memang masih banyak PR di Jakarta terkait fasilitas pelayanan kesehatan di permukiman padat penduduk,” ujar Anggara, seperti dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
BERITA TERKAIT :Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air
Puluhan Tahun Ganti Walikota dan Gubernur DKI, Warga Penjaringan Curhat Gak Punya RSUD
Adapun 15 kelurahan yang dimaksud yaitu Kelurahan Duri Selatan, Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Tangki, Kelurahan Gambir, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kelurahan Cikini. Kelurahan Senen, Kelurahan Glodok, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Cipedak, Kelurahan Karet Semanggi, dan Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.
Dengan situasi tersebut, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI meminta Dinkes DKI segera berkoordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk merealisasikan puskesmas di seluruh kelurahan. Dia mendorong Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan pembelian lahan
Dewan Parlemen Kebon Sirih pun mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melakukan pembelian lahan.
"Secara teknis harus menggandeng Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) dan Badan Aset,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti berjanji secepatnya melakukan kajian terhadap 15 kelurahan yang belum memiliki puskesmas.
Menurut dia, untuk membuat puskesmas harus melalui kajian konsep kewilayahan yang matang. Salah satunya harus memenuhi syarat memiliki minimal 30 ribu penduduk di kelurahan tersebut.
“Jadi membuat puskesmas itu memang harus ada konsep kewilayahan dengan minimal ada jumlah penduduk. Kalau hanya 6.000 dan sekitarnya gedung perkantoran itu belum memenuhi syarat pembuatan puskesmas,” terangnya