Kamis,  02 May 2024

Keseret Suap Meikarta

Jika Jadi Tersangka, DPD Nasdem Bakal Pecat Calegnya

Adji
Jika Jadi Tersangka, DPD Nasdem Bakal Pecat Calegnya
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

RADAR NONSTOP - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Teten Kamaludin menegaskan, jika ada calon legislatif (Caleg) dari partainya yang dikemudian hari dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan segera diberhentikan.

Ketegasan tersebut dibeberkan lantaran mendengar adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan dugaan suap proyek Meikarta.

"Nahh itu, jadi kalau nantinya ada yang tersangkut perkara Meikarta tentunya akan ada langkah tegas. Langkah tegas itu dimulai ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Prabowo Utak-Atik Komposisi Menteri, Dampak PKB & NasDem Masuk Koalisi? 
PKB dan NasDem Gabung Prabowo, Selamat Tinggal Koalisi Perubahan?

Jika ada Caleg Nasdem yang ditetapkan menjadi tersangka, maka pihaknya akan mengeluarkan surat yang ditujukan pada DPP agar mengambil ketegasan terhadap orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

"Misalnya ada (tersangka KPK), kita akan kirim surat ke DPP. Karena prosedurnya begitu, kita akan minta saran dan petunjuk bagaimana ketegasan yang akan diambil. Walaupun nantinya sudah duduk menjadi anggota DPRD tahun 2019,' tegasnya.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah itu sudah memanggil beberapa orang anggota DPRD yakni, Soleman (FPDIP DPRD Kab Bekasi), Waras Wasisto (FDIP DPRD Prov Jabar), Jejen Sayuti (FDIP DPRD Kab Bekasi).

KPK mengejar keterangan dari DPRD Prov Jaawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan proyek Meikarta. 

Menurut KPK, ada indikasi permintaan untuk mengubah perda demi proyek Meikarta. KPK memang telah memeriksa anggota DPRD Bekasi terkait dengan kasus dugaan proyek suap Meikarta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proses pembahasan aturan soal tata ruang yang juga melibatkan DPRD Bekasi.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penanggalan mundur terkait izin proyek Meikarta. Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.