Sabtu,  27 April 2024

Budidaya Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi, AA dan MM Dicokok Polisi

RN/CR
Budidaya Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi, AA dan MM Dicokok Polisi
Ganja Hidroponik -Net

RN - AA dan MM akhirnya harus menginap di hotel prodeo. Keduanya dicokok polisi bersama 290 tanam ganja hidroponik di salah satu apartemen di Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 20 April lalu bahwa telah terjadi kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Bekasi. 

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyampaikan informasi itu diselidiki lebih lanjut dan menangkap dua tersangka yakni AA dan MM.

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
29 Caleg PDIP Jateng Terancam Tak Dilantik, Dampak Ganjar-Mahfud Ambruk? 

“Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis ganja," kata Harun kepada wartawan, Jumat (22/4).

Disampaikan Harun, satu unit di lantai 19 itu memang disewa oleh tersangka MM khusus untuk menanam ganja secara hidpronik. Setidaknya ditemukan sebanyak 290 tanaman ganja dengan berbagai ukuran dengan rata-rata umur 4 bulan.

Diungkapkan Harun, tersangka MM pertama kali membeli bibit ganja pada 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paket. Tersangka MM lantas mengajak rekannya AA. Sebab, yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam urusan tanam menanam.

"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa," ucap Harun.

"Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini, dipraktikkan ke dalam penanaman jenis ganja.”

Hasil dari penanam ganja ini kemudian dijual oleh kedua tersangka. Kata Harun, keduanya sudah menjual barang itu selama 8 bulan dengan keuntungan mencapai Rp40 juta.

Harun menyebut kedua tersangka tak hanya menjual daun ganja. Tetapi juga bunga dari tanaman ganja tersebut.

"Motif mereka pertama, karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya. Kedua, juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tutur Harun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.