Jumat,  29 March 2024

Kader HMI Terluka dan Ditangkap Saat Demo di Depan Istana, Begini Pembelaan Polisi

Tori
Kader HMI Terluka dan Ditangkap Saat Demo di Depan Istana, Begini Pembelaan Polisi

RN - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se Jabodetabek yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2022) kemarin, dikabarkan mengalami luka lebam akibat tindakan represif aparat kepolisian.

Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Arven Marta mengatakan, pihaknya sempat bentrok dengan aparat polisi ketika hendak bergeser dari depan Istana. Akibat bentrokan itu, sejumlah kader HMI mengalami luka-luka. 

"Puluhan yang luka dan lebam," kata Arven saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

BERITA TERKAIT :
Korps PMII Kota Bekasi Teriak Sahkan Perda Perlindungan Anak
Gerakan Mahasiswa dan Panggilan Revo

Selain itu, Arven menyebut ada tiga orang rekannya yang ditangkap aparat yaitu Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur Imam Zarkasi. Hingga Jumat malam, ketiganya masih diperiksa polisi.

Arven menuturkan, mulanya massa HMI se-Jabodetabek menggelar aksi damai. Namun kemudian, pihak kepolisian membubarkan mereka dengan alasan titik demo berada di objek vital.

Mereka sempat meminta waktu beberapa menit untuk membacakan poin tuntutan dan bergeser ke kawasan Patung Kuda.  Hingga akhirnya terjadi cekcok, saling dorong dan pukul dengan aparat. 

Masih menurut Arven, pihak kepolisian mengklaim pimpinan mereka dipukul. Sementara dari segi jumlah massa kader HMI lebih sedikit. “Secara jumlah massa enggak mungkin kita juga anarkis karena kita tahu massa kita lebih sedikit, dan kita tahu ini kan aksi damai cuma sekadar menyuarakan,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana membantah tuduhan polisi melakukan kekerasan kepada massa aksi dari kader HMI.

“Yang ada justru polisi terluka,” ujar Wisnu saat dihubungi secara terpisah, Sabtu (23/4) dini hari.

Menurut Wisnu, polisi mengalami luka-luka saat mengimbau kader HMI untuk membubarkan diri. 

“Mereka pada saat diimbau untuk membubarkan diri tidak taat, justru melawan petugas sehingga ada petugas yang luka-luka,” jelasnya.

Polisi yang mengalami luka itu, lanjut Wisnu, sedang menjalani visum di rumah sakit. 

Dia menegaskan bahwa massa kader HMI tidak melayangkan pemberitahuan untuk demo terlebih dahulu sebelumnya.

“Sekarang divisum di RS. Kalau nggak ada pemberitahuan, banyak tindakan anarkis, kontraproduktif, dan lain-lain,” imbuh Wisnu.

Demontrasi HMI se-Jabodetabek di depan Istana menuntut kader mereka di Bekasi sekaligus guru ngaji, Muhammad Fikry yang dituduh melakukan begal dibebaskan. Mereka yakin Fikry menjadi korban salah tangkap.

Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021.

Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan.

Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat.

Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak.

Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.