RADAR NONSTOP - Hari ini, Selasa (20/10/2020), massa dari buruh dan mahasiswa kembali bergerak. Mereka mengancam akan mengepung Istana Negara.
Isu yang digaungkan adalah menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi unjuk rasa besok juga bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.
"Kita ambil momen 212 karena tepat tanggal 20/10/2020. Semoga ini perjuangan kita bisa dikabulkan Jokowi," tegas mahasiswa di Jakarta kepada wartawan, Senin (19/10) dini hari.
BERITA TERKAIT :Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024
TPT-M Gelar Dialog, Program Makan Siang Dapat Tumbuhkan Sumber Daya Hulu ke Hilir
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi memang sudah menerima pemberitahuan demo namun pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STPP) unjuk rasa.
Jenderal bintang dua ini beralasan, saat ini Jakarta ini masih cukup tinggi penyebaran Covid-19 dan masuk kategori zona merah.
"Makanya, kalau pun mau cukup perwakilan saja, dalam hal ini bertemu dengan siapa nanti kami mediasi karena situasinya masih pandemi. Jangan sampai saat demo tertular lalu pulang ke rumah menularkan keluarga di rumah, sayangilah keluarga," ujarnya pada wartawan, Senin (19/10/2020).
Namun begitu, kata dia, polisi tentunya siap melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demo tersebut dibantu oleh TNI. Hanya saja, dia harapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tak terjadi klaster baru.
"Sebagaimana kemarin (demo) saja, saat dirapid test yang diamankan, pertama ada 36 yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak OTG-OTG ini sehingga kalau mau aksi harus dipikirkan ini," tuturnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam.
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud saat memberikan keterangan dalam video, Senin (19/10/2020).
Dia turut mengimbau aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan besok. Menurutnya, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan antara pendemo dan aparat.
"Saya ingatkan bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami para penegak hukum dan penjaga kamtibmas dalam hal ini kepolisian," tuturnya.
Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi asal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.