Jumat,  22 November 2024

Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, CEO Indodax Siap Patuh Tapi...

Tori
Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, CEO Indodax Siap Patuh Tapi...
CEO Indodax, Oscar Darmawan/dok pribadi

RN - Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). 

Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Terkait pengenaan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar, dikutip dari siaran persnya.

Meskipun begitu, pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri muncul terkait besaran fee transaksi ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk Pph dan 0,11 persen untuk PPN).

Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, dalam hal ini Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada. Namun, ia berharap bahwa persentase tarif pajak ini bisa diturunkan. 

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajaknya bisa lebih murah,” katanya.

Dia menekankan jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal ini tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21 persen dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak. 

“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini," tuturnya. 
 
Melalui PMK ini, menurut dia, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax.