Jumat,  22 November 2024

UU Kuota Haji Khusus, La Nyalla Sentil Menag Yaqut: Jangan Mengambil Hak Orang Lain

Tori

RN - Dugaan pelanggaran UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), menjadi sorotan DPD RI. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

"Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia," kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman dinasnya, Jakarta, Senin (2/5/2022).

BERITA TERKAIT :
Pemerintah Doyan Impor Gula Bikin Petani Tebu Merana 
Kedubes Inggris Kebablasan Pasang Bendera LGBT, Harus Minta Maaf!

Dalam kesempatan itu, La Nyalla didampingi senator asal DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.

Pada pertemuan sebelumnya, Asrul Azis memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan dari data itu, La Nyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

"Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah," kata La Nyalla.

Oleh karenanya, dia menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan. 

“Menteri itu harus menjalankan UU Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan," tegas senator asal Jawa Timur itu. 

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan UU 

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

"Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," kata La Nyalla.