RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Mantan staf khusus Presiden SBY itu dipanggil sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022 untuk tersangka Abdul Gafur.
BERITA TERKAIT :Jadi Komisaris PT PLN, Jangan-Jangan Andi Arief Lagi Disetrum Agar Jinak?
Andi Arief Teriak Lagi, Kali Ini Tuding Surya Paloh Mau Jadi Cawapres Anies
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Ini bukan pemeriksaan perdana bagi Andi Arief. Sebelumnya, dia pernah dipanggil dan mangkir. Namun akhirnya Andi Arief memenuhi panggilan KPK pada Senin (11/4/2022), juga untuk tersangka Abdul Gafur.
Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Andi Arief terkait pencalonan Abdul Gafur untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.