Jumat,  19 April 2024

Pernyataan Wakil Ketua KPK soal Formula E Petir di Siang Bolong

RN/CR
Pernyataan Wakil Ketua KPK soal Formula E Petir di Siang Bolong
-Net

RN - Penjualan tiket Formula E saat ini tidak memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK atas dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) ajang balap mobil listrik tersebut.

Begitu dikatakan pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, seraya memprediksi pendapatan penyelenggaran Formula E pada 4 Juni 2022 ini tak bisa menutupi anggaran yang sudah dikeluarkan.

“Ya, benar penjualan tiket sudah dilakukan. Yang pasti penjualan tiket tak akan mempengaruhi proses penyelidikan KPK," cetusnya, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Sugiyanto juga memastikan, lembaga antirasuah (KPK) justru akan lebih gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca ajang balap mobil listrik atau Formula E tersebut digelar.

"Artinya biaya commitment fee yang sudah dibayar oleh DKI sebesar Rp. 560 miliar sudah digunakan. Dan KPK bisa masuk untuk menilai secara keseluruhan dari pengunaan data tersebut," ungkap Sugiyanto.

Selama ini, kata dia, data 560 miliar itu masih mengantung. Bila dana tersebut dikembalikan oleh Formula E Organization  (FEO), maka kasus ini bisa dianggap closes. Artinya tak ada duit negara yang digunakan. Tetapi bila telah digunakan maka dari sinilah KPK bisa menilai adanya dugaan kerugian keuangan negara. 

"Jadi intinya proses penyelidikan akan tetap berlanjut pasca penyelenggaran Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang," ujarnya.

Menurut dia, selama KPK masih menyelidiki kasus Formula E maka hal ini akan menjadi batu sandungan bagi karir politik Anies Baswedan. Terlebih beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk Formula E tak benarkan. 

"Artinya Anggaran Pemda dari APBD itu tidak boleh digunakan untuk even yang tujuannya bisnis. KPK mendapat informasi tentang hal ini dari Kemendagri," katanya.

"Pernyataan Wakil Ketua KPK ini bagaikan “PETIR” disiang bolong. Tentunya ini bisa berdampak akan berlanjutnya proses kasus Formula E ini setelah penyelenggaraan pada 4 Juni 2022," tambah Sugiyanto lagi.

Tentang Interpelasi, kata dia, hal itu akan menjadi dilema bagi partai-partai penolak Interpelasi Formula E. Hal ini lantaran adanya pernyataan KPK tersebut diatas.

"Sebaiknya interpelasi bisa berlanjut untuk menghilangkan beban dari masalah Formula E," tukasnya.