RN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Para anak buah Firli Bahuri itu langsung tancap gas.
Ketua KPK Firli Bahuri juga berjanji akan mengusut kasus suap izin pembangunan cabang Alfamidi. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus tersebut akan diperiksa KPK.
Firli juga berjanji tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Alfamidi.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.
Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata Ali.
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.