RN - Masyarakat Indonesia kini makin cerdas sehingga tidak akan mudah terprovokasi dengan isu memakzulkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Santai saja, rakyat sudah makin cerdas. Mereka tidak akan gampang diprovokasi oleh siapa pun," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi rencana aksi besar-besaran pada 21 Mei mendatang, Minggu (15/5/2022).
Ia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa. Namun, menurut politikus Partai Gerindra tersebut, penyampaian tuntutan pengunjuk rasa dengan mematuhi ketentuan hukum
BERITA TERKAIT :Mutu Pelayanan Melehoy, HBH Disarankan Reformasi Birokrasi SKPD dan BUMD
Idiiihh…Yang Mau Dongkel Kapolri Urat Malunya Udah Putus
"Silakan aja apa pun tuntutan mereka sepanjang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Habiburokhman memahami ketepatan merumuskan tuntutan akan berpengaruh pada gerakan itu sendiri. Menurut dia, makin masuk akal tuntutan maka gerakan tersebut akan makin banyak mendapat dukungan dari rakyat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) rencananya kembali turun ke jalan pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi besar-besaran itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.