Koalisi Golkar-PAN-PPP, PKB Sindir Capres Diusung Belum Jelas
RN - Pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum PPP Suharso Manoarfa belum lama ini memberi sinyal kuat akan terjalinnya koalisi pada Pemilu Presiden 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menyambut positif pertemuan petinggi tiga parpol itu. Dengan demikian, Pilpres 2024 tidak hanya diikuti dua pasangan.
"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Jazilul dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/5/2022).
BERITA TERKAIT :Cak Imin Dicueki Prabowo, Belum Diundang Bahas Menteri
Cak Imin Mau Pensiun, Emang Ente Percaya Bakal Lepas PKB?
Airlangga, Zulhas, dan Suharso diketahui bertemu di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022).Ketiganya sepakat membentuk koalisi Indonesia Bersatu untuk ajang Pemilu 2024.
Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.
Soal bergabung atau tidak dalam koalisi tiga parpol tersebut, Gus Jazil biasa ia disapa mengatakan, PKB sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.
"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.
Toh, ia melihat pertemuan tiga parpol itu belum memunculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan agenda koalisi ke depannya.
Gus Jazil berharap berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap capres dan cawapres yang akan diusung.
"Jadi tidak mendadak-mendadak. PKB sendiri sudah jelas mengusung Gus Muhaimin sebagai capres 2024," ujarnya.
Menurut dia, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat UU tersebut.