Senin,  25 November 2024

DPRD Depok Bergerak, M Idris Bisa Jatuh Nih... 

NS/RN
DPRD Depok Bergerak, M Idris Bisa Jatuh Nih... 

RN - Manuver anggota DPRD Depok berlanjut. Para politisi resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris. Apakah M Idris jatuh?

Diketahui, sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok mengajukan hak interpelasi. Pengajuan usul penggunaan hak interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

Penyerahan berkas usulan interpelasi diwakili oleh Igun Sumarno dari Fraksi PAN kepada Ketua dan Wakil DPRD Kota Depok. Dia membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.

BERITA TERKAIT :
2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus 
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

"Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Wali Kota Depok mengenai kejelasan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari hulu sampai hilir, jelas, transparan, dan terperinci," ujar Igun Sumarno dalam rapat di gedung DPRD Depok, Selasa (17/5/2022).

Igun mengatakan hak interpelasi dibuat untuk meminta keterangan terkait KDS. Dia mengatakan mekanisme penerapan bantuan sosial harus dilakukan secara transparan.

"Sebagai penutup, kami menyerukan kepada rapat paripurna Kota Depok untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok terhadap program Kartu Depok Sejahtera (KDS) kami ajukan," ucapnya.

"Bismillahirrahmanirrahim, demi masyarakat Depok, saya tanda tangani interpelasi anggota DPRD. Demi masyarakat Kota Depok dan keadilan," ujar Wakil DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri.

Usulan hak interpelasi itu disampaikan oleh 33 anggota DPRD dari lima fraksi. Dua fraksi lain, PKS dan Demokrat-PPP, tak mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi.

"Usulan interpelasi disampaikan 33 anggota DPRD dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, sudah melebihi dari ketentuan dasar yang diatur tata tertib," ucap anggota PKB-PSI, Babai Suhaimi.