RN - Corona di Jakarta memang sudah nyungsep. Hal ini menjadi kabar baik tapi ada juga kabar buruknya.
Sebab, kawasan ganjil-genap pada pekan depan menjadi 25 ruas jalan, dari sebelumnya hanya 13. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.
Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang Tempo terima, seluruh kawasan Jabodetabek kini sudah berada di PPKM Level 1 atau paling longgar.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Salah satu faktor yang membuat status PPKM Level 1 diterapkan di Jabodetabek karena kasus aktif dan penularan sudah mulai menurun drastis. Dengan penerapan status ini, pemerintah kembali membolehkan kapasitas work from office atau WFO menjadi 100 persen dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh juga tetap bisa dilaksanakan
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya berencana memperluas kawasan ganjil-genap pada pekan depan menjadi 25 ruas jalan, dari sebelumnya hanya 13. Namun demikian, kata dia, hal itu masih akan dievaluasi pihaknya.
“Itu akan dikembalikan sebagaimana yang diatur Pergub No. 88 Tahun 2019,” kata Syafrin saat ditemui saat pencanangan Jakarta Hajatan yang menjadi bagian serangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Dia menambahkan, alasan perluasan wilayah ganjil-genap itu karena peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta akhir-akhir ini. Dia mengakui, berdasarkan data yang dihimpunnya, ada kenaikan volume lalu lintas sebesar 6,25 persen.
“Jadi ini adalah dasar untuk evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” jelas dia.
Ditanya kapan kemungkinan diberlakukan, Syafrin menyebut pekan depan, meski tak dirinci lebih jauh. Menurutnya, keputusan masih akan dievaluasi sesuai dengan data dan fluktuasi terbaru.
Berikut adalah 25 ruas jalan yang akan dilakukan ganjil-genap kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.