Jumat,  26 April 2024

Kejati Didesak Penjarakan Mafia Lahan RSUD Tigaraksa, Bakal Ada Pejabat Masuk Bui Nih…

BCR
Kejati Didesak Penjarakan Mafia Lahan RSUD Tigaraksa, Bakal Ada Pejabat Masuk Bui Nih…
Lahan RSUD Tigaraksa -Net

RN - Kejati Banten, Leonard Eben Ezer diminta memeriksa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang atas dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) terkait pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.

Diketahui, pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Tigaraksa, milik Pemkab Tangerang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk lahan tanah seluas 4,9 hektare pada tahun 2021.

“Indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pembebasan lahan tersebut sangat kental. Karena itu Kejati Banten harus segera turun tangan, seret para pejabat yang terlibat,” ujar Koordinator Aliansi Tangerang Raya H Tatang Sago di resto telaga seafood Jalan Pulau Putri Raya, Modernland Kota Tangerang. (Rabu 25/5/2022).

BERITA TERKAIT :
25 Puskesmas 13 RSUD DKI Siap Layani Caleg Stress, Buruan Daftar
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi

Diungkapkannya, sejak tahun 2021 proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektare, terindikasi bermuatan KKN atau tipu muslihat oknum ASN berperan seperti mafia tanah, pasalnya lahan yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor : 7 nomor gambar situasi Tanggal 07 Maret 1988 nomor: 4655 dengan luas : 574.645 M2 terbit 07 April 1988 berdasarkan keputusan Mendagri tanggal 17 Desember 1967 nomor : 660/HGB/DA/87. Seb atas nama PT Panca Wiratama Sakti.


“Diduga lahan tanah itu masih milik Pemkab Tangerang dan tentunya Patut diduga ada kesalahan yang fatal, namun kenapa waktu itu para oknum OPD DPPP Pemkab, malah membeli atau membebaskan lahan milik Pemkab Tangerang, Aneh Bin Ajaib, PT PWS telah menyerahkan lahan itu untuk Pemkab Tangerang atas dasar itu maka keluarlah Surat Keputusan Bupati tangerang nomor : 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang site plant pusat perkantoran Pemda tigaraksa,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Peneliti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Ir. Guzermon. Jm mengulas badan hukum Akte Notaris dan perjalanan PT PWS (Panca Wirata Sakti) Tbk yang tidak terlepas dari persoalan lahan tanah seluas 4,9 hektare yang di gadang – gadang akan dibangun RSUD tigaraksa dengan anggaran Rp 200 miliar.

“Penyidik Kajaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat membongkar kasus ini, dimulai dari surat perjanjian antara pemkab tangerang dengan PT.Panca Wiratama Sakti pada tanggal 20 September 1996 nomor : 650/4427-PLK/1996 jo nomor : 300/PWS/15/1996 tanggal 20 September 1996,” ungkap pria dengan sapaan Guzermon tercatat warga Cipondoh, kota Tangerang.

Dalam pengamatan Guzermon, pada badan usaha atau gambaran umum Perseroan didirikan dengan nama PT Panca Jasa Wira Sakti dengan akte notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja SH (pengganti notaris Samsul Hadi SH) tanggal 1 September 1986 No.1, diubah dengan akte notaris yang sama tanggal 19 Nopember 1986.

“Akte notaris No. 17 PT Panca Jasa Wira Sakti dan akte notaris Samsul Hadi SH tanggal 23 Februari 1987 No. 57; Perseroan mengubah namanya menjadi PT Panca jasa Wiratama Sakti dengan akte notaris Samsul Hadi SH tanggal 12 Mei 1987 No. 49. akte-akte itu disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat No.C2-3962.HT.01.TH.87 tanggal 26 Mei 1987,” paparnya.


Kemudian, Didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 422/Not/1987/PN JKT SEL – 425/Not/1987/PN JKT SEL tanggal 10 Juni 1987, dan diumumkan dalam lembar Tambahan No. 611 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 7 Juli 1987.

“Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah; antara lain sehubungan dengan hal-hal berikut ini : – Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penawaran umum saham kepada masyarakat (go public) dilakukan dengan akte notaris Miryam Magdalena Indrani Wiardi SH tanggal 20 Oktober 1993 No. 99, disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C2-13785.HT.01.04.TH.93 tanggal 15 Desember 1993,” ujarnya.

Perusahaan tersebut, Didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.1749/A.Not/HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 21 Desember 1993.

“Diumumkan dalam Tambahan No.1022 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1994. – Kenaikan modal dasar Perseroan dari Rp 100.000.000.000 menjadi Rp 165.000.000.000, dilakukan dengan akte notaris Miryam Magdalena Indrani Wiardi SH tanggal 6 Desember 1995 No. 11, disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C23812.HT.01.04.TH.96 tanggal 6 Maret 1996," sambung Guzermon

Berlanjut keterangan Guzermon, bahwa perseroan itu didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 789/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL. tanggal 18 April 1996 dan diumumkan dalam Tambahan Nomor 5160 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1996. – Penggantian nama Perseroan menjadi PT Panca Wiratama Sakti Tbk

Perseroan PT PWS, dengan Akte Notaris Josef Antonius Wiardi SH, pengganti notaris publik Miryam Magdalena Indrani Wiardi SH, tanggal 21 Juni 1996 No. 24 disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No.C2-8726. HT.01. 04.TH.96 tanggal 3 September 1996 dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia,

“Sebagaimana ternyata dari tanda terima laporan tanggal 3 September 1006 No. C2-HT.01.04-A.5837, dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031810026 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 144/BH.09.03/X/96 pada 15 Oktober 1996,” kata Guzermon menyambung secara jelas keterangannya.

Dikatakan, Pengumuman dalam Tambahan pada Berita Negara masih dalam proses. – Pemecahan nilai nominal saham dari Rp 1.000 menjadi Rp 500 setiap saham (stock split) dilakukan dengan akte notaris Miryam Magdalena Indrani Wiardi, SH tanggal 25 Juni 1997 No.103; disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C23926.HT.01.01.TH.87 tanggal 26 Mei 1997.

“Dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana, dari tanda terima laporan tanggal 13 Agustus 1997 No. C2HT.01.04-A.15569 dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan dengan No.TDP 09031810026 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No 144.01/BH.09.03/XI/1997 tanggal 14 November 1997 dan diumumkan dalam Tambahan No 1 pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Januari 1998,” jelasnya.

Lahan tanah RSUD, seluas 4,9 hektare di Jl Pemda. Desa Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Peneliti DPP Lembaga BPAN, Ir.Guzermon.Jm mengungkapkan keinginannya agar Kepala Kejaksaan Tinggi segeralah membentuk dan mengirimkan Tim Pemyidik terbaiknya untuk bertugas membongkar Mafia Tanah lahan RSUD.

“Saya tidak yakin kalau hanya Tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang berkeinginan mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD tiga raksa, mengingat kantor Kejari dan gedung Pemkab Tangerang masih satu komplek, “Selain lokasi lahan tanah tersebut dan kantor Dinas terkait tidak jauh dari kantor Kejari namun sampai saat ini belum tampak aksi penindakan tindak pidana korupsi,” tutur Guzermon

Diakhir Guzermon berharap, Kejati Banten harus nya dapat mendorong kasi Pidsus atau membentuk Tim satgas, menyangkut mafia tanah itu, Penyidik kejaksaan tidak boleh kualitasnya lebih rendah dari oknum ASN, Sebab kalau memberantas korupsi, merugikan negara dan rakyat,” Ia menegaskan, Secara langsung negara dirugikan, dan rakyat secara tidak langsung bisa bersikap tidak percaya kepada APH dan pemerintah atas tidak ada sikap penindakan tegas kepada mafia tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasi, Pemkab Tangerang dalam hal ini, Bupati, Wabup, Sekda, hingga ketua DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapat tanggapan.