Jumat,  22 November 2024

Daripada BIkin Njelimet, Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diperpanjang

Tori
Daripada BIkin Njelimet, Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diperpanjang
Anggota DPD RI, Fahira Idris/dok pribadi

RN - Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 karena gelarannya akan diserentakkan pada 2024 membawa berbagai konsekuensi. 

Selain sebanyak 272 daerah bakal dipimpin oleh penjabat kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, akan sangat berpengaruh terhadap proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Anggota DPD RI Fahira Idris berpendapat, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 bukan hanya kompleks tetapi juga problematik. 

BERITA TERKAIT :
Debat Ke-2 Pilkada Jakarta Dipindah, Penonton Di Belakang Calon, KPU Gak Jelas Banget?
Minta Tambahan Waktu Debat, Suswono Jangan Cemen Dong

Kompleks karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024. Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat UU Pemilu.  

“Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang," usul Fahira.

Sebagai konsekuensinya, UU Pemilu terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini dianggap perlu dipertimbangkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022. 

Menurut Fahira, proses rekrutmen, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang saat ini sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024. Apalagi semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan. 

Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi perhatian  tersendiri, baik bagi KPU  sendiri, pemerintah dan parlemen. 

"Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan. Jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh Anggota KPU daerah yang baru saja terpilih," tuturnya. 

Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya. "Tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami,” pungkas senator Jakarta.