RN - Maraknya situs judi online yang masih beroperasi dan terkadang masuk melalui penawaran di WhatsApp dan sarana media sosial lainnya. Malah, situs-situs judi online tersebut kini berani terang-terangan memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari.
"Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan tehnologi informasi dan kejahatan ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Azmi mengatakan, pemilik akun dan bandar judi ini sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama yang berbeda.Sehingga harus dikejar berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang membekingi judi online ini.
BERITA TERKAIT :KPK Warning Menpora Soal Laporan Harta Kekayaan
Dikorek Kejagung, Markus Kasus BTS Pasti Ngumpet Dan Panas Dingin Nih
Menurut dia, ada beberapa skema inovatif yang bisa dijadikan solusi pemerintah di antaranya memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, termasuk personel timnya. Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam. "Hal ini dapat dijalankan oleh unit Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE, khususnya tindak pidana judi online," terangnya.
Selain itu, lanjut Azmi, masyarakat atau setiap pengguna media sosial juga diberikan sistem berupa aplikasi ruang pengaduan jika menemukan akun perjudian online melalui laman resmi Patroli Siber.
"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," ujarnya lagi.
Sebagaimana ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyebutkan, 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar'.
Lebih lanjut, Azmi menyatakan, sampai saat ini harus diakui upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online. Padahal, judi online ini berdampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Bagai masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan hutang, akan ketagihan hingga kebangkrutan dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," paparnya.
Jadi, menurut Azmi, untuk saat ini tidak ada upaya lain selain harus memaksimalkan patroli judi online dan menambah cyberdrone. "Bila ditemukan bukti yang jelas jejak digital pelaku maka tangkapi semua bandar judi online, termasuk pemainnya karena jejak digital inilah bisa jadi bukti perbuatan judinya dan yang sulit dihapus oleh pelaku," demikian Azmi.